Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam Kehidupan


 HIKMAH IBADAH HAJI, ZAKAT, DAN WAKAF DALAM KEHIDUPAN

 

Nama : Siti fatchurachma
Kelas : X mia 4
Guru pembimbing : Rizka susilawati s.pd
No. absen : 31
Asal sekolah : SMAN 1 KAB. TANGERANG



Hai-hai teman....
Kali ini saya akan membahas tentang haji, zakat dan wakaf.
yuuuk teman-teman kita simak pembahasannya😄


A. Memahami makna Haji, Zakat, dan Wakaf

 

1. haji 

a. Pengertian Haji 
Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju.   Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.

Menurut  istilah, haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah  dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula.

b. Hukum Haji 
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya. Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali, hukumnya sunah. Dalam al-Qur’ān surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. berfirman :

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (Q.S. Ali Imran/3:97)

c. Syarat dan Rukun Haji
Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi, gugurlah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut.
 1) Islam
 2) Berakal (tidak gila)
 3) Baligh
 4) Ada muhrimnya
 5) Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan)
Sedangkan Syarat sah haji adalah sebagai berikut.
 1) Islam 
 2) Baligh 
 3) Berakal
 4) Merdeka.

Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan, ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut.

1) Ihram 
Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.” (bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma umratan.” (bagi yang berniat umrah).   

2) Wukuf
Wukuf, yaitu hadir di padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan di padang Mahsyar.
Selama wukuf perbanyaklah berzikir, tahmid, tasbih, tahlil, dan istighfar. Berdoalah sebanyak mungkin, karena doa yang kita panjatkan dengan ikhlas dan khusyu’ akan dikabulkan oleh Allah Swt. 

3) Thawaf
Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula, dilakukan sebanyak tujuh kali putaran. 

Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu:
 a) Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah.
 b) Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan, maka hajinya batal.
 c) Thawaf Wada’, yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah. Adapun Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.

Syarat sah Thawaf
Syarat sah thawaf adalah sebagai berikut.
 (1) Niat
 (2) Menutup aurat
 (3) Suci dari hadas
 (4) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran
 (5) Dimulai dan diakhiri di hajar aswad
 (6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
 (7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram

4) Sa’i
Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa’i dilakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.

 Syarat sah sa’i
 Syarat sah sa’i adalah sebagai berikut.
a) Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran (berawal di bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah)
b) Dilakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum. 
c) Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Mar wahShofa. 
d) Dilakukan di tempat sa’i.

5) Tahallul 
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang disebut dengan tahallul awwal. Setelah jamaah melakukan tahallul awal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami isteri. Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf ifadhah dan sa’i.

6) Tertib Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.

d. Jenis Haji
Dari segi pelaksanaannya, ibadah haji terbagi ke dalam tiga jenis, yaitu:

 1) Haji Tamattu’
Haji tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari, yaitu tiga hari pada waktu di tanah suci dan tujuh hari setelah kembali ke tanah air. 

 2) Haji Ifrad
Haji ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain, mengerjakan haji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah.
 Jenis haji ini cukup sulit dilaksanakan bagi jamaah haji Indonesia, terutama yang tidak terbiasa mengenakan kain ihram. Sebab, semenjak jama’ah tiba di Mekkah, mereka tidak boleh melepas kain ihram hingga tiba hari raya Idul Adha atau setelah pelontaran jumrah aqabah. Jemaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.

 3) Haji Qiran 
Haji qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya, apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini, maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban. 

e. Keutamaan Haji 
Adapun yang termasuk keutamaan-keutamaan ibadah haji di antaranya adalah sebagai berikut.
 1) Haji merupakan amal paling utama 
 2) Haji merupakan jihad
 3) Haji menghapus dosa
 4) Pahala ibadah haji adalah surga


2. Zakat





a. Pengertian Zakat 
Zakat menurut bahasa (lughat) artinya tumbuh, suci, dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. 


b. Hukum Zakat
Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam al-Qur’ān. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan di dalam al-Qur’ān., Sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ para ulama.  Di dalam al-Qur’ān Surat Al-Baqarah ayat 43 Allah Swt. berfirman: 
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

 Artinya, “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”

c. Syarat dan Rukun Zakat 
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakati).

 1) Syarat zakat yang berhubungan  dengan subjek atau pelaku (muzakkī : orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
 a) Islam,
 b) Merdeka
 c) Baligh
 d) Berakal.

 2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.

 a)  Milik Penuh
Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmati hasilnya.

 b)  Berkembang  
Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullāh maupun bertambah karena ikhtiar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan. 

c)  Mencapai Nisab 
Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib dikeluarkan zakatnya. Contohnya nisab ternak unta adalah lima ekor dengan kadar zakat seekor kambing. Dengan demikian, apabila jumlah unta kurang dari lima ekor, maka belum wajib dikeluarkan zakatnya.

 d)  Lebih dari kebutuhan pokok 
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia. 

e) Bebas dari Hutang 
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia. 

f) Berlaku Setahun/Haul 
Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqā’iq syarh Kanzu Daqā’iq, yakni genap satu tahun dimiliki. 

Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut. 
 1) Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
 2) Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat). 
 3) Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik.

d. Hikmah dan Keutamaan Ibadah Zakat
Tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya.
Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat. 

3. Wakaf



a. Pengertian Wakaf
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan.
Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain. 

 b. Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya.
Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah sebagai berikut. 1) 
Q.S. Āli ‘Imrān/3:92
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. (QS.Āli‘Imrān/3:92 )

c.  Rukun dan Syarat Wakaf  
Rukun wakaf ada empat, yaitu orang yang berwakaf, benda yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.
 1) Orangyang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
 a) Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
 b) Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
 c) Baligh.
 d) Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.

 2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.
 a) barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
 b) harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
 c) harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
 d) harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairaśai’.

 3) Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nair) tersebut. Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

 a) Tertentu (mu’ayyan), artinya  orang  yang menerima wakaf
 jelas jumlah nya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut (almawqufmu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta (ahlanlialtamlik). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.

 b) Tidak  tertentu (gairamu’ayyan),  artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja. 

d. Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat), syarat-syaratnya adalah sebagai berikut. 
 a) ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
 b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
 c) Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.
 d) Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

e. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya.
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain. 

f. Harta Wakaf dan Pemanfaatan Wakaf
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.

 1) Wakaf Benda Tidak Bergerak
Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
 a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
 b) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
 c) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
 d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Wakaf Benda Bergerak
Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
 b) Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
 c) Surat berharga.
 d) Kendaraan.
 e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
 f) Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

 g. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf 
Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
 1. Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
 2. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
 3. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
 4. Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
 5. Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.


Nahh, alhamdulillah sudah selesai pembahasan kita kali ini, insyaallah bermanfaat😊
sekian yaaaa, dan jangan lupa tunggu update dari saya lagii daahhh. wassalamualaikum wr.wb.



Komentar

Posting Komentar